Penangkapan Munarman Eks Anggota FPI, Pengamat Yakin Polisi Sudah Mengantongi Minimal 2 Barang Bukti

- 28 April 2021, 08:02 WIB
Foto: Penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta
Foto: Penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta /Rianti S/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

KABAR BESUKI - Salah satu anggota ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang juga menjadi pengacara Rizieq Shihab telah ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 (Densus) Anti Teror Mabes Polri.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan ia percaya jika penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat.

Menurutnya polisi memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan tersebut dan ia meminta masyarakat untuk memberi kesempatan polisi memeriksa Munarman selama 7 kali 24 jam.

Baca Juga: Menakjubkan! Selain Disunnahkan, Olahraga Memanah Ternyata Juga Memiliki Manfaat untuk Kesehatan

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi pada Selasa 27 April 2021 di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Kemudian I Wayan Sudirta selaku Anggota Komisi III DPR juga menjelaskan jika penahanan selama 7 kali 24 adalah sebuah aturan khusus dimana umumnya penahanan hanya berlangsung selama 1 kali 24 jam, sebelum terduga dilepaskan karena kurangnya bukti untuk memberatkan dirinya.

Namun menurut UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dalam menahan terduga dengan bukti yang cukup selama 14 hari.

Selain itu, menurut putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, penahanan akan diperbolehkan jika polisi memiliki minimal dua alat bukti. 

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Anda Bermesraan di Tempat Umum

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x