Penangkapan Munarman Eks Anggota FPI, Pengamat Yakin Polisi Sudah Mengantongi Minimal 2 Barang Bukti

- 28 April 2021, 08:02 WIB
Foto: Penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta
Foto: Penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta /Rianti S/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Sehingga polisi pasti sudah memiliki alat bukti yang cukup, dan akan dibuka di pengadilan nanti.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," kata Sudirta.

Munarman ditangkap pada Selasa 27 April sekitar pukul 15.35 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Polisi juga membenarkan kepada media jika penangkapan Munarman terkait aktivitas baiat di tiga lokasi berbeda yaitu UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

Baca Juga: Sering Takut Berlebihan Karena Tidak Sempurna? Bisa Jadi Anda Menderita Kelainan Ini

Penangkapan ini didasarkan dugaan Munarman yang menggerakkan orang lain untuk perbuatan aksi  terorisme, bermufakat jahat untuk tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Densus 88 juga menggeledah markas FPI yang ada di Petamburan, Jakarta. Disana polisi menemukan bahan baku peledak yang mirip dengan bahan peledak berjenis TATP yang disita saat penangkapan teroris di Condet beberapa minggu lalu.

Baca Juga: Tes kepribadian: Pilih Gambar dan Ungkap Perilaku Tipe Orang yang Anda Cintai

Tak lama setelah itu kediaman Munarman digeledah oleh polisi, dan menyita beberapa barang miliknya seperti buku-buku tentang demokrasi, syariat Islam, doa-doa, dan buku yang membahas berbagai hal lainnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x