Breaking News! Dugong Terdampar di Sabu Raijua, Diduga Sakit dan Tertinggal dari Kawanannya

- 28 April 2021, 18:46 WIB
Petugas mengukur dugong yang terdampar dan mati di pesisir pantai di Kabupaten Sabu Raijua/Tangkap layar situs Antara
Petugas mengukur dugong yang terdampar dan mati di pesisir pantai di Kabupaten Sabu Raijua/Tangkap layar situs Antara //achmad Fauzi/

KABAR BESUKI - Seekor mamalia laut jenis dugong terdampar dan mati di Pantai Langa Ae, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Jenis hewan tersebut dikatakan dilindungi oleh undang-undang yang ada.

Kabar mengejutkan tersebut mendatangkan berbagai ungkapan dari banyak pihak. Salah satunua dari Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, NTT Imam Fauzi di Kupang, pada Rabu 28 April 2021, ia mengatakan bahwa dugong tersebut pertama kali dilihat pada pukul 08.00 WITA dan terbawa arus sore harinya hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijau.

"Nelayan kemudian melaporkan kepada petugas sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi untuk bersama warga melakukan penanganan lebih cepat," ungkapnya.

Baca Juga: Support Pelestarian Batik Papua, Pertamina Lakukan Pembinaan 'Go Digital'

Imam menjelaskan bahwa Dugong yang terdampar itu merupakan anak dugong yang kemungkinan sakit sehingga tertinggal dari kawanannya saat berenang di laut lepas.

Dari penjelasan yang didapat, dugong yang ditemukan itu memiliki ukuran yang cukup kecil yaitu panjang tubuh 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm, dan panjang ekor 35 cm.

Saat ditemukan kondisi dugong sudah dalam kondisi kode 3 yang artinya bangkai sudah mulai membusuk ditandai dengan tubuh yang membengkak dan mengeluarkan cairan serta bau yang menyengat.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Huruf Nama Depan Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang lho, Cek Disini

Imam Fauzi mengatakan untuk menghindari penyalahgunaan biota dan penyebaran penyakit maka bangkai harus segera dikuburkan. Tim pun bergerak cepat bersama masyarakat mulai menggali lubang dan menguburkan ikan dugong itu.

Proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya.

Sebelum dilakukan penguburan terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Bapak Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut.

Baca Juga: Hasil Studi: Rutin Mengonsumsi Tahu Ternyata Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung

Untuk diketahui, dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut, dimana di dalamya termasuk dugong.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x