Dirut Kimia Farma Minta Polisi Usut Karyawan yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

- 29 April 2021, 09:56 WIB
Foto: Papan pengumuman layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dihentikan sementara
Foto: Papan pengumuman layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dihentikan sementara /Rianti S/Tangkap layar video Antara

Ia juga mengatakan jika terbukti bersalah, maka perbuatan itu murni dilakukan oleh oknum secara personal dan tidak menyangkut nama perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik.

Dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum karyawannya itu merupakan pelanggaran sangat berat dan akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-34 Live di NET TV dan Mola TV, Termasuk Everton vs Aston Villa

Adil mengatakan jika tes rapid antigen ini telah berlangsung selama kurang lebih sepuluh hari, dan setidaknya sebanyak 662 orang telah memperoleh layanan rapid tes antigen dari pihaknya di bandara Kualanamu, Deli Serdang.

"Jumlah tersebut sesuai dengan laporan yang kita terima dari Kepala Pelayanan Kimia Farma Diagnostik Rapid Test yang bertugas di bandara Kualanamu," ujar Adil.

Kimia Farma Diagnostik tetap memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berharap jika kejadian seperti tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Sinopsis Voyagers, Tayang di Bioskop April 2021: Sekelompok Astronot Muda Penjelajah Planet Ungkap Rahasia

Sementara itu, layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu untuk sementara ditutup. Sehingga calon penumpang yang hendak bepergian akan dilayani dengan layanan drive thru yang tersedia di luar terminal utama Bandara.

Berdasarkan sebuah informasi, polisi menangkap sebanyak lima orang karyawan petuga rapid test Antigen di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 April 2021 malam.

Lima orang yang diamankan berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL. Mereka diduga telah melanggar SOP prosedur tes rapid antigen dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas pakai.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini