Kabar Bahagia, THR dan Gaji ke-13 Resmi Hadir, Jokowi: Saya Telah Tandatangani PPnya

- 29 April 2021, 14:12 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Rianti S/ Instagram: @jokowi

KABAR BESUKI - Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi adalah PP THR dan gaji ke-13 dikhususkan bagi aparatur negara seperti PNS, CPNS, TNI, Polri dan lain sebagainya.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Cobain, 5 Ide Kue Kering Kekinian Bisa untuk Jualan atau Sajian Spesial Saat Lebaran

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Presiden menegaskan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden akan Bangun Rumah Bagi Keluarga Korban KRI Nanggala-402, Lokasi Rumah Terserah Keluarga

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x