Pemalsuan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020, Tersangka Raup Ratusan Juta

- 30 April 2021, 09:47 WIB
Foto: Konferensi pers Polda Sumut, kasus pemalsuan rapid test antigen
Foto: Konferensi pers Polda Sumut, kasus pemalsuan rapid test antigen /Rianti S/Tangkap layar video Antara

KABAR BESUKI - Polisi telah menetapkan lima orang karyawan Kimia Farma Diagnostik sebagai tersangka kasus pemalsuan rapid test antigen dengan menggunakan alat tes bekas.

Kelima tersangka tersebut sebelumnya diringkus oleh kepolisian pada Selasa 27 April 2021, di Bandara Internasional Kualanamu.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada ekspose yang dilakukan pada kamis 29 April 2021 adalah berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.

Baca Juga: Pemprov Papua Minta Pemerintah Kaji Ulang Label Teroris KKB, Khawatir Akan Memicu Stigma Terhadap Warga Papua

Salah satu tersangka yang berinisial PM adalah Plt Branch Manager laboratorium Kimia Farma Medan. Kemudian empat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan jika PM bertindak sebagai koordinator dan keempat tersangka lainnya mengikuti arahan PM.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," kata Panca.

Selain itu, pemalsuan ini rupanya sudah dilakukan cukup lama di Bandara Internasional Kualanamu, yakni sejak Desember 2020, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," ujarnya.

Baca Juga: Jauhkan Kucing dari Cokelat! Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x