Modus untuk Cari Jodoh, Polisi Berhasil Ciduk Prostitusi Online di Jawa Tengah

- 30 April 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.
Ilustrasi Prostitusi Online. //Dok.Kabar Besuki/Ayu Nida/

Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk oleh petugas.

Baca Juga: Gara-Gara Dipecat, Pria Ini Nekat Tembak Bosnya di Pinggir Jalan

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah