Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk oleh petugas.
Baca Juga: Gara-Gara Dipecat, Pria Ini Nekat Tembak Bosnya di Pinggir Jalan
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.***