Modus untuk Cari Jodoh, Polisi Berhasil Ciduk Prostitusi Online di Jawa Tengah

- 30 April 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.
Ilustrasi Prostitusi Online. //Dok.Kabar Besuki/Ayu Nida/

KABAR BESUKI – Kasus prostitusi online kembali terjadi. Kali ini Anggota Reskrim Polres Kebumen Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus pencarian jodoh.

AKP Afiditya Arief Wibowo selaku Kasat Reskrim Polres Kebumen, menjelaskan bahwa kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial WN (20) yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara yang diduga selama ini berperan sebagai mucikari untuk prostitusi online tersebut.

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," tegas AKP Afiditya didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 30 April 2021.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Shalat Tarawih di Malam Ke-19, Simak Ulasannya!

Operasi penangkapan tersangka pada waktu itu dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP di antaranya yakni dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.

Menurut keterangan dari Afiditya, modus prostitusi online tersebut adalah tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali berhubungan intim.

Baca Juga: TNI Siap Terjunkan ‘Pasukan Setan’ dari Jawa Barat untuk Basmi KKB di Papua

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ujar AKP Afiditya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x