Kemendagri Sosialisasi Gubernur di 33 Provinsi Guna Percepatan Penegasan Batas Daerah

- 1 Mei 2021, 17:39 WIB
Foto: Menteri Dalam Negri Tito Karnavian
Foto: Menteri Dalam Negri Tito Karnavian /Dicky S/Instagram/@titokarnavian

KABAR BESUKI - Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan adanya percepatan penegasan batas daerah kepada para gubernur dan bupati/walikota di 33 provinsi di Indonesia via daring, Jumat, 30 April 2021. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut mengikuti pertemuan tersebut.

Dijelaskan Mendagri, Tito Karnavian, ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Upaya percepatan penegasan batas daerah ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, bagaimana menciptakan iklim investasi di Indonesia. Turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Lawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah," kata Mendagri.

Baca Juga: Banyuwangi Kucurkan Dana 6,9 Miliyar untuk Insentif Bagi 1150 Guru PAUD dan TK Non-ASN

Di masa pandemi, lanjut Mendagri Tito, pendapatan kita berkurang, namun  pengeluaran sangat banyak. Sehingga hal tersebut berdampak pula terhadap postur keuangan Indonesia.  APBN, APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi terganggu.  Banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan.

"Sekarang peran swasta menjadi kunci penting untuk menyiapkan lapangan pekerjaan. Upaya penciptaan lapangan kerja ini salah satunya terkait dengan kemudahan usaha. Investor akan mau berinvestasi di Indonesia ditentukan tak hanya oleh iklim yang aman, melainkan juga adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha," terang Mendagri, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Adly Fairuz Disebut SIkapnya Tak Sopan kepada Mertuanya, Adik Ipar: Attitudenya Buruk Banget

Saah satu hambatan usaha, imbuhnya,  adalah daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas peruntukannya. Mana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, ruang terbuka hijau, pemukiman, dan lainnya. Salah satunya terkait batas wilayah antara provinsi dengan provinsi, dan kabupaten/kota dengan kabupaten/kota.

"Kemendagri bersama provinsi dan pemda bersama-sama melakukan percepatan penyelesaian batas daerah. Dari 688 segmen, tersisa 311 segmen yang belum terselesaikan. Kami bentuk tim untuk turun ke lapangan dan menyelesaikan hal ini. Jatah waktunya 5 bulan, 2 Februari hingga 2 Juli 2021," tutur Mendagri.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

x