Kemendagri Sosialisasi Gubernur di 33 Provinsi Guna Percepatan Penegasan Batas Daerah

- 1 Mei 2021, 17:39 WIB
Foto: Menteri Dalam Negri Tito Karnavian
Foto: Menteri Dalam Negri Tito Karnavian /Dicky S/Instagram/@titokarnavian

Jika kedua belah pihak sudah bersepakat, tambahnya, maka akan dibuatkan BAP-nya bahwa sengketanya sudah selesai. 

Baca Juga: Satu Hektar Hasilkan 250 Juta, Banyuwangi Genjot Penanaman Pisang Cavendish di Desa-desa

Jika ada daerah yang tidak kunjung bersepakat sampai dengan jangka waktu 2 Juli, maka berdasarkan PP Nomor 43/ 2021 diberikan amanah pada Mendagri untuk memutuskan batas daerah tersebut, paling lama 1 bulan setelahnya, yaitu pada 2 Agustus 2021. 

Sementara itu, Bupati Ipuk didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Nurhadi mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang digagas oleh pemerintah pusat terkait penegasan batas daerah tersebut. 

Baca Juga: Tagih THR hingga Meminta Pemerintah untuk Mencabut UU Cipta Kerja Ramaikan Peringatan May Day

"Ini penting dilakukan supaya investor tidak ragu untuk berinvestasi. Sebab kalau daerahnya masih bersengketa, mereka bingung akan meminta ijin usaha pada kepala daerah yang mana, apakah daerah A atau B," pungkas Bupati Ipuk.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini