Gara-Gara Sarung, Bapak dan Anak Ini Terancam Masuk Jeruji Besi

- 1 Mei 2021, 19:52 WIB
Foto: Ilustrasi pengadilan./
Foto: Ilustrasi pengadilan./ /Gisela R/Pixabay/qimono

KABAR BESUKI – Suwandi Wibowo dan putranya Beny Prayogi Nyotoraharjo asal Surabaya kini terancam hukuman pidana terkait usaha sarung miliknya.

Menurut laporan, Jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa keduanya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Proses persidangan pun hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Penyelidik Medis Argentina Ungkap Sebelum Meninggal Perawatan Diego Maradona 'Sembrono'

Sebelumnya keduanya dilaporkan oleh Mohammad Jamil yang menjabat sebagai Direktur PT Sukorejo Indah Textile. Diketahui memang selama ini mereka memiliki bisnis sarung dengan mendirikan perusahaan PT Nugraha Sentosa Kencana.

Mohammad Jamil sendiri berperan sebagai pemasoknya. Kedua belah pihak  sebenarnya sudah menjalin kerja sama bekerja sama mendulang banyak rupiah dari bisnis sarung sejak tahun 1997.

Kasus berawal dari Suwandi dan Beny yang memesan sarung merek Wadimor kepada Jamil. Sarung yang dikenal dengan kualitas papan atas itu dipesan sebanyak 24.237,83 kodi senilai total Rp22.122.947.400.

Keduanya berjanji akan membayar lunas hingga bulan Juni 2020 menggunakan lima lembar bilyet giro, namun saat jatuh tempo pembayaran, pihak bank menyatakan jumlah saldo di bilyet giro tersebut tidak mencukupi.

Baca Juga: Ramai Kasus Tes Swab Antigen Bekas, Begini Cara Membedakan Alat Tes Baru dengan yang Bekas Menurut Para Dokter

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x