Sudah Setahun Beroperasi, Polisi Berhasil Grebek Gudang Ikan Kakap Berformalin Sebanyak 8,3 Ton di Palembang

- 1 Mei 2021, 23:11 WIB
Foto: Penggerebekan ikan kakap giling formalin
Foto: Penggerebekan ikan kakap giling formalin /Gisela R/Instagram/irvanprawira

KABAR BESUKI – Menjelang lebaran, sejumlah personel gabungan menggerebek gudang penyimpanan ikan yang mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 30 April 2021.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mereka melakukan penyelidikan selama 10 hari. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8,3 ton ikan berformalin dan dua orang pelaku berinisial I dan Z.

"Mereka (pelaku) berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: BERITA TERKINI, Detik-detik Koppasus Gruduk Rumah Tommy Soeharto, Seluruh Harta Disita Negara? [Cek Fakta]

Menurut keterangan yang didapat dari Kapolrestabes Palembang ikan berformalin jenis kakap tersebut ternyata sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, dimana para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.

Dari hasil pengungkapan tersebut perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama satu tahun.

Kombes Pol Irvan  juga menuturkan bahwa temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka yang Mencatut Nama Nadiem Makarin dalam Pemalsuan Surat

Usai penggerebekan, tim BPOM Palembang pun menguji sampel dan menemukan hasil bahwa ikan-ikan tersebut memang mengandung formalin.

Formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut juga melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat membahayakan jika dikonsumsi.

"Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat. Maka pelaku memperbanyak stok. Beruntung segera kita tindak," sambungnya.

Selanjutnya, ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin Sinpharm Asal Tiongkok, Dikawal Ketat Oleh Kodam Jaya

Kombes Pol Irvan juga menjelaskan bahwa peredaran makanan mengandung bahan berbahaya selalu tinggi memasuki bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri yang selalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Ia pun mengimbau kepada warga untuk tetap teliti ketika membeli makanan siap saji ataupun ikan dan daging giling.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini