Pungli Jelang Lebaran di Pasar Kliwon Solo Dianggap Sudah Biasa, Gibran: Tradisi Jelek Jangan Diteruskan

- 3 Mei 2021, 08:49 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengunjungi toko di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo untuk mengembalikan uang warga/ Instagram: @gibran_rakabuming
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengunjungi toko di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo untuk mengembalikan uang warga/ Instagram: @gibran_rakabuming /Rianti/

KABAR BESUKI -  Adanya praktik pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan zakat fitrah oleh petugas Satlinmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, telah membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram.

Gibran dan Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto mengunjungi sejumlah toko-toko di wilayah Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo yang memberi uang pungli kepada oknum dan mengembalikan uang mereka pada Minggu 2 Mei 2021.

Gibran juga menghimbau kepada warga dan pemilik toko agar tidak memberikan sumbangan, terutama yang bermantel nama instansi milik pemerintah ketika menjelang Lebaran.

Baca Juga: Gara-gara Posting Foto Ini di Instagram, Chacha Frederica Menuai Hujatan dari Netizen! Sebenarnya Ada Apa?

Setidaknya ada 145 toko yang telah memberi uang kepada oknum tersebut. Besaran uang yang diberikan oleh pemilik toko dan karyawan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, seperti dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Pemberian uang ini dilakukan oleh Linmas yang bermodalkan surat edaran dari paguyuban Linmas yang dilengkapi dengan tanda tangan lurah Gajahan, Suparno.

Menurut keterangan salah satu karyawan toko, oknum mendatangi toko membawa sebuah surat edaran dimana nantinya pemilik toko atau karyawan akan menandatangani dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp50 ribu - Rp100 ribu.

Baca Juga: 4 Cara Meminta Maaf Terhadap Pasangan Agar Kembali Luluh, Simak Selengkapnya

"Setiap mau lebaran ditarikin uang. Ada satu orang yang datang (menarik uang) bawa surat, disuruh tanda tangan sama (isi) nominal uang, disuruh catat," kata Nining, penjaga salah satu toko di Pasar Kliwon.

Menurut warga, praktik pemberian uang kepada oknum ini sudah berlangsung cukup lama dan dan sudah dianggap biasa bagi warga.

Menanggapi hal ini, Gibran mengatakan jika tradisi buruk seperti itu seharusnya segera ditinggalkan karena menyalahi aturan.

"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi, kita itu membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa," kata Gibran.

Baca Juga: Usai Tuduh Tetangga Ngepet, Ibu Wati di Usir Warga Depok, Kini Ditolak Netizen Seluruh Indonesia Hingga India

Karena hal ini, Gibran akan segera mencopot jabatan Lurah Gajahan, Suparno per tanggal 3 Mei 2021 karena keterlibatannya dalam pungutan liar yang berkedok sedekah zakat fitrah.

Penarikan uang di kelurahan Gajahan ini sudah mulai dilakukan semenjak 15 April 2021, di awal bulan Ramadhan berlangsung.

Pemkot Solo juga akan segera menelusuri jika ada oknum di wilayah lain yang mempraktikkan hal serupa dengan menarik pungutan liar pada warga.

Baca Juga: Dilarang Mudik dan Dibatasi Kegiatan Sosial, Ini Tips Persiapan Lebaran Hanya Dirumah Saja

Ia juga menghimbau warga agar tidak takut melapor insiden yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x