11 Juta WP OP Terima Surat Elektronik dari DJP Agar Segera Lakukan Laporan SPT

- 4 Mei 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt/

KABAR BESUKI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir.

"Kita sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta WP OP agar segera menyampaikan SPTnya," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta pada Minggu 2 Mei 2021.

Dalam penjelasannya, Hestu mengatakan pengiriman surat elektronik itu sebagai pengingat agar WP OP tidak terlambat untuk menyampaikan SPT PPh melalui sistem e-filing lebih cepat dari batas waktu terakhir pada 31 Maret 2020 yaitu sebelum 6 Maret 2020.

Baca Juga: Cara Menciptakan Ruang Tamu yang Indah dan Nyaman, Tidak Harus dengan Buget yang Mahal!

"Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing kita menjadi tinggi," katanya.

Dalam surat elektronik tersebut, DJP memberikan berbagai informasi dan arahan agar WP OP menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi apabila menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2019 mendekati batas akhir.

Permasalahan itu antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian manual dan pengenaan denda jika melewati batas waktu.

"Jadi kita menghimbau para WP OP agar tidak menunggu akhir Maret untuk menyampaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan," katanya.

Baca Juga: Ratusan Calon Penumpang Tujuan Raas Madura Tertahan Sampai Tiga Hari di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Hestu mengatakan DJP juga sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi lainnya untuk mengingatkan waktu penyampaian SPT yaitu melalui media sosial resmi sejak Januari 2020 dan mengirim surat elektronik kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja.

Penjemputan bola juga sudah dilakukan oleh DJP kepada para pejabat negara, tokoh masyarakat dan tokoh panutan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk kepada Presiden yang sudah menyampaikan SPT pada Jumat 28 Februari.

"Minggu depan, tanggal 8 Maret 2020, kita akan mengadakan Spectaxular, atau kampanye serentak di seluruh Indonesia yang mengajak para WP untuk menyampaikan SPT Tahunannya," kata Hestu.

Sebelumnya, DJP mencatat realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 hanya mencapai 67,2 persen atau 12,32 juta SPT dari target WP wajib lapor 18,3 juta WP.

Padahal, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebesar 85 persen atau lebih tinggi dari pada Tahun Pajak 2017 sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Stop Jangan Dibuang! Kantong Teh Celup Bekas Bisa Dimanfaatkan untuk Atasi Mata Merah Hingga Mata Panda

Cakupan target kepatuhan pelaporan 85 persen itu sekitar 15,5 juta SPT, jadi masih terdapat gap sekitar 17,8 persen atau 3,2 juta SPT untuk memenuhi target.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x