KABAR BESUKI - Tega, janin bayi hasil aborsi berumur 6 bulan dibuang seorang Ibu muda inisial SI (27). Bahkan jasadnya dibuang di tong samoah toilet mall kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Diketahui, pelaku menggugurkan kandungannya pada 26 April 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menyebut SI merupakan karyawan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan tersebut.
"Pelaku mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang didapatkan dengan cara membeli via online seharga Rp1,5 juta," ungkap AKBP Iman kepada wartawan, Rabu 4 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.
AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kasus aborsi tersebut terungkap setelah petugas kebersihan mall tengah membersihkan sampah di dalam toilet dan kemudian diangkat ke loading dock.
Petugas pun membukanya, ternyata isi sampah dalam pelastik berwarna hitam adalah sosok janin bayi, dan kemudian melaporkannya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Pagedangan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasilnya, dua jam kemudian pelaku SI berhasil diamankan. SI mengaku perbuatannya karena sebuah desakkan ekonomi. Dirinya khawatir tak sanggup untuk membesarkan bayinya.
Baca Juga: Jajaran Polsek Cluring Laksanakan Operasi Yustisi, 34 Orang Pengguna Jalan Tidak Terapkan Prokes