Febri Diansyah Komentari Ruang Konpers KPK yang Sertakan Foto Jokowi dan Ma’ruf untuk Pertama Kalinya

- 7 Mei 2021, 03:05 WIB
Febri Diansyah Komentari Ruang Konpers KPK/ Twitter: @febridiansyah
Febri Diansyah Komentari Ruang Konpers KPK/ Twitter: @febridiansyah /

KABAR BESUKI - Ada yang berbeda dari konferensi pers yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 Mei 2021 dan hal itu juga menjadi sorotan beberapa orang di media sosial.

Pada ruang konferensi pers KPK, terlihat untuk pertama kalinya organisasi antirasuah tersebut memasang simbol-simbol negara termasuk memajang foto presiden dan wakil presiden.

Hal itu pun dikomentari oleh mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat atau Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui cuitannya.

Baca Juga: Kembali Berduka, Dua Orang Pemotor Tewas Akibat Laka Lantas di Gambiran

Seperti dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @febridiansyah, ia membuat sejumlah cuitan yang mempertanyakan dan menjelaskan beberapa dasar hukum mengenai peletakan simbol-simbol negara.

"Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol2 negara? UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan Foto Presiden & Wapres sejajar tp lbh rendah dari Lambang Negara," tulis Febri.

"Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika UU yang mengatur tentang Lambang Negara tertuang dalam pasal 55.

"Jadi, UU tdk menyebut logo lembaga. Tapi Lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yg dilantik sejak Desember 2019 lalu. Namun di ruangan2 KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara & Foto Presiden  & Wapres," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter Febri Diansyah


Tags

Terkini

x