Baca Juga: Mudik Dilarang, Polresta Banjarmasin Jaga Ketat Jalan Tikus 1x24 Jam
Lalu ia juga menunggah foto yang berisikan aturan UU pasal 16 yang mengatur tentang peletakan Bendera Merah Putih.
"Demikian jg ttg penggunaan Bendera. Pd Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar," katanya.
"Aturannya di sebelah kanan ya..," jelas Febri.
Baca Juga: Lockdown! Akibat Kluster Baru, Wilayah Ringintelu Sepi dan Senyap, Petugas Lakukan Traching Massal
Dalam postingan selanjutnya, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan KPK tersebut.
"Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yg lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air & kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan & bungkus," kata Febri.
Ia juga melanjutkan jika memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta Tanah Air yang sesungguhnya.