Dosen di Jember Resmi Ditahan Usai Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

- 7 Mei 2021, 10:15 WIB
 Ilustrasi pelecehan seksual./Pixabay/Alexa_Fotos
Ilustrasi pelecehan seksual./Pixabay/Alexa_Fotos /

KABAR BESUKI – Akibat perbuatan tidak bermoralnya, Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.

"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 7 Mei 2021

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi pelecehan seksual atau pencabulan ini pertama kali dilakukan dosen berinisial RH terhadap korban pada akhir tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Edisi 8 Mei 2021: Taurus Terus Berlari Karena Gelisah, Virgo Harus Belajar Kendalikan Ego

Selanjutnya RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.

Usai aksi tersebut terungkap, proses penahanan tersangka dosen Unej berinisial RH dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.

Baca Juga: Studi Mengungkapkan, Orang Tua Pasti Memiliki Satu Anak Kesayangan

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.

Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban dan alasan itu dipakai tersangka dosen Unej berinisial RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," katanya.

Baca Juga: Dibanding Pria, Wanita Ternyata Lebih Rentan Terkena Stroke, Ini Penyebabnya

Akibat perbuatannya, RH kini dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Melawan Radikal Bebas

Sementara itu, Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara dosen berinisial RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Sedangkan tugas yang telah dialokasikan sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini