"Sehingga keluar Perpres 16 Tahun 2018 mengenai investasi. Keluar lagi Perpres 35 Tahun 2018 mengenai tarif listrik, untuk memastikan pemda berani mengeksekusi," papar Jokowi.
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) takut mengeksekusi karena khawatir dipanggil pihak berwenang lantaran tidak ada payung hukum yang jelas. Akhirnya pemerintah mengeluarkan PP mengenai pengelolaan barang daerah.
"Memang kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat perpres, Surabaya ini yang pertama jadi. Yang lain masih maju mundur, maju mundur. Sehingga sekali lagi saya acungi dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya baik wali kota lama maupun baru," paparnya.
Presiden juga menyadari memang tidak mudah merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dirinya mengeluarkan perpres dan peraturan pemerintah agar seluruh kota bisa merealisasikan hal tersebut.
"Karena urusan sampah bukan urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu. Tapi urusan kebersihan kota, nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," ungkap Presiden.
Adapun demikian, Presiden Jokowi telah menerima laporan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengenai adanya masalah dengan tambak sekitar.
Namun dia mengapresiasi dan menghargai instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang berbasis ramah lingkungan sudah terealisasi di Surabaya.
"Nanti kota-kota lain saya perintah untuk, udah lah nggak usah ruwet-ruwet pakai ide-ide, udah lah lihat saja Surabaya, tiru, kopi. Saya rasa itu saja,” tutur Jokowi.