Sedangkan, masyarakat yang membawa surat keterangan namun tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen secara langsung di lokasi penyekatan.
Demikian juga dengan sejumlah pengecekan kelengkapan berkendara dan identitas. Ia menegaskan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub tetap disiagakan di sejumlah titik yang ada.
"Tak ada satupun kendaraan yang luput dari pemeriksaan saat hendak melintas di pos penyekatan," ujar Latif.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga jangan harap bisa coba-coba nekat mudik.
Dikarenakan telah terbentuk tim pemantau larangan mudik bagi ASN yang beranggotakan ratusan personel dari internal Pemprov Jatim. Sanksi sedang hingga berat menanti bagi ASN yang tertangkap mudik.***