157 WNA China Yang Tiba di Indonesia Sudah Penuhi Aturan Imigrasi, Kemenkumham: Untuk Kerja Bukan Wisata

- 9 Mei 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi kondisi meludaknya penumpang di Bandara
Ilustrasi kondisi meludaknya penumpang di Bandara /Connor Danylenko/Pexels

Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi "clearence" oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.

"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19," kata Jhoni.

Selain itu, menurut Kemenkumham kembali menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya untuk kepentingan esensial saja, salah satu contohnya untuk bekerja.

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata.

Baca Juga: Mengetahui Ayahnya Pernah Berpoligami, Beginilah Reaksi Anak-anak Uje dan Umi Pipik

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Jhoni Ginting.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu, Petugas imigrasi juga tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini