Heboh! Mobil VW ‘Kodok’ Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik, Netizen: Pelaku masih 16 tahun

- 9 Mei 2021, 19:37 WIB
Foto kejadian penerobosan pada pos penyekatan di Klaten/Tangkap layar video singkat
Foto kejadian penerobosan pada pos penyekatan di Klaten/Tangkap layar video singkat /@undercover.id/instagram.com/

KABAR BESUKI – Telah beredar di media sosial unggahan video yang memperlihatkan pengemudi mobil VW ‘kodok’ Beetle berwarna kuning kabur dari polisi di pos penyekatan mudik Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Video berdurasi sekitar 30 detik itu diunggah akun instagram@e_sapta, lalu diteruskan ke beberapa akun media sosial lainnya salah satunya @undercover.id dan menjadi viral.

Dalam video itu menunjukkan mobil VW warna kuning berpelat B 2318 STB diminta petugas untuk menepi dan ditanyai kelengkapannya. Mobil itu pun menepi sebentar dan polisi mengetuk kaca mobilnya.

Baca Juga: Suka Minum di Air Dispenser? Hati-hati Banyak Kuman yang Terdapat di Dalamnya, Ini Faktanya

Namun, terlihat pada video tersebut, pengemudi mobil VW Beetle tersebut langsung tancap gas saat akan diperiksa oleh polisi yang bertugas.

Dalam usahanya melarikan diri itu,  pengemudi tersebut sempat menabrak salah satu anggota kepolisian.

Dari sisi hukum, sikap pengemudi yang kabur saat diperiksa oleh petugas kepolisian tersebut melanggar aturan undang-undang yang berlaku.

Sebagai informasi, lebih detailnya pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 104 ayat 3 yang berbunyi:

"Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Baca Juga: Terlalu Banyak Pakai Sampo Bisa Akibatkan Kebotakan, Inilah 5 Kebiasaan yang Sebabkan Kebotakan

Selain itu, terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar pasal tersebut. Lebih lanjut sanksi yang dikenakan diatur dalam Pasal 282 yang berbunyi

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Polres Klaten melalui akun instagramnya @polres_klaten memberikan jawaban terkait atas kejadian tersebut, bahwa pelaku sudah ditangkap.

“Selamat Sore Dulur, mengenai kejadian mobil VW kuning yang menabrak anggota polri di penyekatan di pos prambanan, alhamdulillah tertangkap dan sudah amankan di polres klaten, saat ini pengemudi sedang dalam pemeriksaan sat reskrim,” tulis @polres_klaten memberikan informasi kepada masyarakat yang masih penasaran dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali? Temukan Kekuatan Pribadi Anda dari Gambar Itu

Selain itu, terpantau pada unggahan @undercover.id nampak 791 komentar netizen yang begitu penasaran dengan kasus tersebut dan video tersebut sudah ditonton 84.778 pengguna instagram.

“Udah jadi resiko petugas, jadi terima aja segala bentuk resiko yang terjadi,” ujar @heyhoklis.

“Sudah ditangkap lur, pengemudi vw kuningnya,” tulis @satria_yudaaa

“Pelaku masih berumur 16 tahun,” ungkap @if.fikri.

“Kayae sek punya malah orang klaten deh iku,” tutur @rafidaffaa__.

“Untung nggak kelindes pak polisinya, tega amat sih, mobil gitu mah gampang buruannya, karena jarang yang punya,” papar @fraulindaputri yang turut prihatin atas keadaan polisi yang tertabrak pada kejadian itu.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x