Rugikan Negara Hingga 1.2 Triliun Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Dituntut 20 Tahun Penjara

- 11 Mei 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi gambar korupsi
Ilustrasi gambar korupsi /mohamed_hassan/Pixabay/free-photos

KABAR BESUKI - Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Kesehatan Menurut Zodiak, 11 Mei 2021: Keseimbangan dan Timbal Balik Adalah Bagian dari Hidup Sehat

Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi pada hari Senin, 10 Mei 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Jaksa juga menuntut agar Maria dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. 

Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Harga Emas Kembali Mengalami Peningkatan Sebesar 6,3 Dolar AS dalam 4 Hari Berturut-turut

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Hal yang meringankan yakni Maria bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan.

Jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Maria dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Baca Juga: Sedang Hamil Muda Aurel Hermansyah Ngidam Menginap di Hotel Mewah, Diam-diam Punya Kejutan untuk Atta?

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Malaysia Resmi Terapkan Lockdown Nasional Sampai Bulan Juni untuk Atasi Penyebaran Virus Covid-19

Uang itu diterima Maria melalui rekening pribadinya maupun rekening perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group yang dikendalikannya. Sedangkan orang lain yang diperkaya adalah Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp300 miliar.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x