KABAR BESUKI - Pemerintah mengizinkan masyrakat yang tinggal di zona hijau dan kuning untuk melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di luar rumah.
Namun izin yang diberikan pemerintah tidak serta merta membebaskan jamaah keluar rumah tanpa menuruti protokol kesehatan.
Bagi wilayah yang termasuk dalam zona merah dan oranye masih tetap dilarang untuk melakukan shalat berjamaah di luar rumah.
Hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster shalat Idul Fitri.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah juga telah memberlakukan larangan mudik dengan tujuan yang sama, yaitu meminimalisir lonjakan Covid-19 selama libur panjang Idul Fitri.
Menurut sejumlah dokter dan pakar kesehatan sebagaimana dilansir dari Antara, ada baiknya untuk memilih lokasi shalat Ied di lapangan terbuka dengan jarak antar jamaah sekitar 1,5 hingga 2 meter.
Para jamaah juga harus dengan rajin mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat seperti terus memakai masker.