Pertemuan Oso dan LaNyalla, Oso: Setiap Warga Negara Berhak untuk Memilih dan Dipilih

- 15 Mei 2021, 20:36 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti. /Twitter.com/@lanyallaMM1

KABAR BESUKI - Pertemuan antara Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bertemu dengan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) membahas tentang wacana amandemen ke-5 UUD 1945. Pertemuan itu terjadi pada pada Jumat 14 Mei malam.

Kata LaNyalla, Timja PPHN (Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara) telah dibentuk oleh DPD RI, yang diketuai Senator asal DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

"Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945," jelas LaNyalla di Jakarta, pada Sabtu 15 Mei 2021 dilansir dari situs Antara.

Baca Juga: 8 Reptil yang Cocok Dipelihara di Rumah, Ada Ular Jagung Salah Satunya

OSO menjelaskan, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih rakyat melalui pemilu.

Kata dia, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik.

"Sudah seharusnya DPD RI juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik," tegasnya.

Baca Juga: Para Ilmuwan Menemukan Spesies Baru Dinosaurus yang Berjambul, Hidup 72 Juta Tahun yang Lalu

Partai politik bisa mengusung kader terbaiknya sebagai capres-cawapres, kata dia, namun apakah ada saluran bagi calon-calon potensial yang bukan kader partai.

OSO berpendapat bahwa semua kalangan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Kata OSO, dulu presiden dan wakil presiden dipilih MPR, dimana di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan dan utusan daerah.

"Lalu dalam amandemen UUD 1945, presiden dipilih rakyat tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu anggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan padahal saat ini penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI," jelasnya.

Baca Juga: Tanpa Disadari Lalat Bisa Membawa Virus COVID-19 Ke Rumah Anda Lho, Simak Ulasannya

Hal itu menurut dia salah satu bukti bahwa sistem tata negara Indonesia masih harus terus dilakukan perbaikan untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara dibentuk.

Menurut dia, sudah saatnya DPD RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik.

"Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai," katanya.​​​​​​​

Baca Juga: La Nyalla dan Oesman Sapta Odang Bahas Wacana Amandemen UUD 1945, Usul DPD RI Calonkan Presiden dan Wapres

OSO juga menyinggung terkait ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik atau "Presidential Threshold" sebesar 20 persen.

Kata dia hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya karena harus bergabung dengan partai-partai lain.

“Akibatnya, seperti (Pemilu 2019) kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam, yang rugi bangsa ini," pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x