KABAR BESUKI - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti bertemu dengan Mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang untuk membahas wacana amandemen UUD 1945 pada Jumat, 14 Mei 2021.
Dalam pertemuannya, La Nyalla mengatakan bahwa DPD RI telah membentuk Tim Kerja Pokok-pokok Haluan Negara (Timja-PPHN) yang diketuai oleh Jimly Asshdiqqie dan bertugas untuk menyiapkan amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya.
"Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945," kata La Nyalla sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Baca Juga: Hampir Sepekan Konflik Israel-Palestina, Sekitar 200 Misil Kembali Ditembakkan oleh Hamas
Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa dalam amandemen UUD 1495 yang terbaru juga perlu adanya hak bagi DPD RI untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres) pada saat Pemilu berlangsung.
Menurutnya, selama ini calon presiden dan wapres hanya dapat diajukan melalui partai politik.
"Sudah seharusnya bagi DPD RI juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik," ujar dia.
Baca Juga: Mesir dan UEA Mendesak Israel agar Lakukan Gencatan Senjata dengan Palestina
Oesman Sapta Odang menambahkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih dalam Pemilu.