La Nyalla dan Oesman Sapta Odang Bahas Wacana Amandemen UUD 1945, Usul DPD RI Calonkan Presiden dan Wapres

- 15 Mei 2021, 19:51 WIB
La Nyalla (kanan) dan Oesman Sapta Odang (kiri)
La Nyalla (kanan) dan Oesman Sapta Odang (kiri) /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

Pria yang akrab disapa OSO itu juga mengatakan bahwa pada masa lalu, presiden dan wapres hanya dapat dipilih MPR dengan mempertimbangkan representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah.

"Lalu dalam amandemen UUD 1945, presiden dipilih rakyat tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu anggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan padahal saat ini penerimaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI," katanya.

Baca Juga: Tiga Tempat Wisata di Jakarta Ditutup Sementara, TMII Menjadi Salah Satunya

Bagi Oesman Sapta Odang, sudah saatnya DPD RI untuk memiliki hak mengusung calon presiden dan wapres di luar kader partai politik.

"Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai," ujarnya.

Belum selesai di situ, Oesman Sapta Odang juga menyinggung ketentuan mengenai presidential treshold sebagai salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu sebesar 20 persen.

Baca Juga: Perahu Tenggelam, Sampai Saat Ini 9 Orang Belum Ditemukan di Waduk Kedung Ombo

Hal tersebut menjadi sangat merugikan partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, karena mau tidak mau harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Dia mencontohkan, Pilpres pada Pemilu 2019 yang digelar secara bersamaan dengan Pileg hanya diikuti oleh dua pasangan sehingga menimbulkan polarisasi yang sangat tajam di kalangan masyarakat.

"Akibatnya seperti (Pemilu 2019) kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam, yang rugi bangsa ini," tuturnya mengakhiri pernyataan.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini