Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.***
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.***
Editor: Yayang Hardita
Sumber: Pegadaian