Kasus ini mengemuka pada akhir April lalu bermula dari penggerebekan layanan rapid antigen testing di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara oleh Direktorat Khusus Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara.
Tes antigen cepat tersebut diduga menggunakan peralatan bekas, karena banyak penumpang bandara yang dinyatakan positif setelah menjalani pemeriksaan COVID-19 di layanan tersebut.
Polda juga mendapatkan lima pegawai, mulai dari kasir hingga analis, beserta barang bukti seperti alat tes, stik antigen, silinder, dan uang tunai Rp 177 juta.***