KABAR BESUKI - Satu-satunya terdakwa kasus mafia di Megamendung, Habib Rizieq Syihab, divonis 10 bulan penjara oleh Jaksa Agung (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak dari JPU menegaskan, bahwasanya mereka Habib Rizieq dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
JPU membeberkan apa yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini, salah satu hal yang mendorong jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada tokoh FPI karena selama persidangan Habib Rizieq tidak sopan.
Dalam persidangan pada Senin 17 Mei 2021, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Habib Rizieq.
“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan, dilansir Kabar Besuki dikutip dari ANTARA.
Kini, dalam permohonannya, jaksa merinci apa yang membuat Habib Rizieq Syihab sedih di persidangan.
JPU menilai Habib Rizieq tidak mendukung program pemerintah yang ditujukan untuk percepatan pencegahan Covid-19.