Alih-alih membantu mencegah Covid-19, itu malah memperburuk kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, Habib Rizieq Syihab juga dua kali dipenjara pada 2003 dan 2008. Jaksa juga menilai Habib Rizieq membuat pernyataan berbelit-belit yang memperlambat jalannya persidangan.
“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” kata Jaksa.
Terkait permintaan jaksa, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengajukan pembelaan atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.***