Seleksi CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 Formasi, Simak Persyaratan dan Posisi Jabatannya

- 18 Mei 2021, 13:22 WIB
Foto ilustrasi kantor kejaksaan
Foto ilustrasi kantor kejaksaan /@KejaksaanRI/Twitter.com/

KABAR BESUKI – Pada seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi. Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI.

Terkait hal tersebut, kejaksaan RI pun meminta bagi calon pendaftar CPNS 2021 untuk segera bersiap-siap mengikuti seleksi.

"Kejaksaan RI mencari talenta terbaik bangsa. Ayo, Persiapkan dirimu mulai dari sekarang ya..Ada 4148 formasi CPNS Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu," tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, dikutip Kabar Besuki, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Sering Mendadak Berkeringat Padahal Tidak Sedang Panas dan Gerah? Ternyata Ini Lho Penyebabnya

"Raih kesempatan langka ini,.Mari bergabung dengan Kejaksaan RI, untuk berkarya demi kemajuan bangsa lewat penegakan hukum yang berkeadilan," sambungnya.

Kejaksaan RI sejauh ini belum memaparkan secara detail formasi dan jabatan apa saja yang tersedia pada seleksi CPNS 2021.

Kendati demikian, apabila mengacu pada perekrutan sebelumnya, beberapa formasi yang tersedia, antara lain:

Baca Juga: GFRIEND Dilaporkan Akan Mengakhiri Kontrak dengan Source Music, Terancam Bubar?

- Jaksa Ahli Pertama
- Pengolah Data Perkara dan Putusan
- Pranata Barang Bukti
- Pengawal Tahanan/Narapidana
- Pengemudi Pengawal Tahanan
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Auditor Ahli Pertama
- Arsiparis Pelaksana/Terampil
- Dokter Spesialis.

Posisi formasi dan jabatan tersebut disiapkan untuk unit kerja penempatan di Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.

Selain itu, Kejaksaan RI menginformasikan melalui aku twitternya @KejaksaanRI bahwa salah satu formasi CPNS yakni Pranata Barang Bukti dengan jumlah 527 formasi.

Formasi Pranata Barang Bukti ini diperuntukkan bagi lulusan:
D-3 Administrasi
D-3 Komputer
D-3 Perkantoran
D-3 Manajemen
D-3 Sekretaris

Baca Juga: Video 60 Warga Palestina Tewas? Durasi 1 Menit 56 Detik, 'Propaganda Palestine' [Fakta atau Hoax]

Adapun, ada beberapa kriteria pelamar yang dicari Kejaksaan RI pada seleksi CPNS meliputi formasi umum dan khusus, yang terdiri dari formasi cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, mengutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut ini beberapa persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung pada 2019.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Tentang Konflik Israel-Palestina, Eks Kepala KSAU: Israel Tidak Punya Alternatif Lain Kecuali Dia Harus Unggul

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Seorang Pakar Beberkan Kekuatan Hamas Palestina, Bahkan Punya Persediaan Rudal Hingga 6 Bulan ke Depan!

Perlu diketahui, persyaratan umum tersebuy bisa menjadi acuan pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2021.

Namun, persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri Twitter @KejaksaanRI


Tags

Terkini

x