Rizieq Shihab Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

- 18 Mei 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JPU juga menyebutkan bahwa Habib Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rizieq dinilai tidak mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," tegas JPU.

Perlu diketahui, Rizieq dituntut karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 Formasi, Simak Persyaratan dan Posisi Jabatannya

Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x