Ia juga memberikan keterangan tambahan bahwa BKD DKI telah mencatat ada lima PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran. Ada pula 257 orang yang cuti atau izin selama Ramadhan.
"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," ujar dia.
Baca Juga: Sidak Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja, Bupati Banyuwangi Ipuk: Alhamdulillah Masuk Semua
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.
"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.***