KABAR BESUKI – Mulai 1 Juni 2021, untuk tansaksi cek saldo dan tarik tunai menggunakan kartu debit bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link akan mulai dikenakan biaya.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat transaksi cek saldo dan tarik tunai tidak gratis lagi alias dikenakan biaya tertentu untuk nasabah empat bank plat merah tersebut.
Keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari 4 bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Baca Juga: Gelar Aksi, Pendemo dengan Atribut HMI Diamankan Polisi
Dilansir Kabar Besuki dari Antara, menurut keterangan dari pihak Himbara menyatakan hal tersebut dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000.
Baca Juga: Anjing Zeonis Warna Hitam Israel Dilatih untuk Menerkam Orang Sholat, Apa Benar? Ini Faktanya
Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.