Lebih lanjutnya, modus yang ditawarkan tersangka yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan secara utuh. Bahkan mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.
"Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar," kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan.
"Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.***