Tangkap Pengunggah Video, Polisi Pastikan Tidak Ada Al Quran yang Dibakar

- 25 Mei 2021, 17:16 WIB
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian /4711018/pixabay

KABAR BESUKI – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menangkap seorang pria berinisial M di Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga sebagai mengunggah video berisi Al Quran dibakar dan kemudian viral media sosial.

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian kun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang pada dinding media sosial yang telah viral itu.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga  memastikan tidak ada Al Quran dibakar namun pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya itu.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Menikah, Unggah Foto dengan Baju Adat yang Serasi di Instagram

"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Kombes Pol Azis menambahkan bahwa  pelaku menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.

Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ujar Azis.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Angkat Bicara Tegaskan Musuhi Israel tapi Bukan Kaum Yahudi, Zahar: Kami Juga Siap Berdamai

Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," kata Kombes Pol Azis.

Sebelumnya, pembakaran Al Quran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.

Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

Baca Juga: Pasukan KKB Semakin Terdesak Satu Anggota KKB yang Menjadi Buron Selama 2 Tahun Tewas

Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin, 24 Mei 2021.

M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.

M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Suami Tega Bacok Istri Berkali-kali Hingga Sebabkan Luka Berat Kepala, Ini Kronologinya

Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini