Tindak Lanjut 75 Pengawai KPK yang Tidak Lolos TWK, BKN Sebut Sudah Ikuti Arahan Jokowi

- 25 Mei 2021, 20:44 WIB
Foto Kepala BKN Bima Harian
Foto Kepala BKN Bima Harian /@wibisanabima/Instagram/

KABAR BESUKI - Terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku akan segera tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara,  mengatakan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Kenali Bahaya Lalat Hijau yang Bisa Menyebarkan Penyakit, Ini Cara Mengusirnya dari Rumah

Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," ungkap Bima.

Baca Juga: 4 Cara Hilangkan Bopeng atau Bekas Jerawat Secara Alami Tanpa Efek Samping, Simak Caranya

"Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil  dan Negara," sambungnya.

Ia mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK itu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan.

Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," jelas Bima.

Baca Juga: Dianggap Meninggal Dunia, Jubir Gubernur Papua Ajak Perangi Berita Palsu

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Alex.

Alex menjelaskan terhadap 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Sebanyak 24 orang sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.

Baca Juga: Meskipun di Tengah Pandemi DWP Kementerian PANRB Konsisten Laksanakan Aktivitas Sosialnya

"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," sambungnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini