Budi Utomo mengatakan, istri tersangka yang bekerja sebagai Guru SD di Sunggal Kanan, Deli Serdang, sangat tertutup dalam memberi informasi, begitu pula orang tuanya.
Tersangka selama buronan selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah Jalan Sekip Kelambir V, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka tersangkut masalah korupsi di BRI yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan itu.***