KABAR BESUKI - Tak lama ini sudah beredar berita bahwa KPK akan memberhentikan 75 orang pegawainya yang tidak lolos mengikuti TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Dan ternyata dari 75 orang tersebut hanya 51 orang yang diberhentikan.
Ini sesuai berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Pemprov Jatim Siap dengan Proses Hukum Serta Telah Pecat Oknum Pelapor Kasus Dugaan Kerumunan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, "51 orang tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," jelasnya.
Menurut hasil rapat kordinasi 51 orang tersebut sudah tidak bisa dilakukan pembinaan sehingga tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujarnya.
"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," tutupnya.