KABAR BESUKI - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.
Seluruh pegawai KPK yang jumlahnya menurun hingga 51 harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
Hal itu diungkapkan aktivis media sosial (Medsos) Eko Kunthadi, yang mengatakan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan harus dipecat dari jabatannya saat ini.
“Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi pada Rabu 26 Mei 2021.
Dia menjelaskan, jika negara tidak bisa mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos ASN TWK, akan ditahan karena tidak mematuhi aturan yang bisa berdampak pada hukum KPK.
Seluruh pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan lagi pegawai KPK. Sehingga karyawan yang tidak berhasil dipecat.
“Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” kata Eko Kunthadi.