Tak Layak untuk Dipertahankan, Sejumlah 51 Pegawai KPK yang Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dipecat

- 26 Mei 2021, 14:30 WIB
Komisioner KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, sedangkan 24 lainnya harus mengikuti diklat.
Komisioner KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, sedangkan 24 lainnya harus mengikuti diklat. /Dok. KPK.

KABAR BESUKI - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.

Seluruh pegawai KPK yang jumlahnya menurun hingga 51 harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

Hal itu diungkapkan aktivis media sosial (Medsos) Eko Kunthadi, yang mengatakan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan harus dipecat dari jabatannya saat ini.

“Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi pada Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Almarhum Uje Diisukan Poligami dan Disebut Punya 3 Orang Istri, Sahabat Uje: Ah Si Pipik Spekulasi Aja Kali

Dia menjelaskan, jika negara tidak bisa mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos ASN TWK, akan ditahan karena tidak mematuhi aturan yang bisa berdampak pada hukum KPK.

Seluruh pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan lagi pegawai KPK. Sehingga karyawan yang tidak berhasil dipecat.

“Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” kata Eko Kunthadi.

Baca Juga: Beredar Poster Ganjar di Partai Nasdem Bertuliskan: Enggak Penting Apa Kata Puan, yang Penting Apa Kata Tuhan

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini

x