Jadi, menurut Eko, sudah jelas apakah uji wawasan kebangsaan menunjukkan bahwa pada akhirnya 51 pegawai KPK tak layak untuk dipertahankan.
“Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang,” kata Eko Kunthadi memaparkan.
Eko menjelaskan, UU KPK yang baru memang mewajibkan pegawai KPK menjadi bagian ASN.
“Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan,” kata Eko Kunthadi.
Eko menilai, lembaga ini memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak timbul kecemburuan di lembaga lain. Badan antikorupsi juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
Eko menambahkan, tidak setiap ASN harus memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi ideologi Khilafah.***