Sebanyak 39 Ribu Lebih Nomor Ponsel Diblokir oleh Polisi Karena Digunakan untuk 'Prank' Pihak Berwajib

- 27 Mei 2021, 17:11 WIB
Telephone
Telephone /stevepb/free-photos/Pixabay/

"Alasan nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, iseng terhadap orang dengan tujuan guyon (prank), saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," timpal Kabagdalops Roops Polda Sumut, Ajum Komisaris Besar Hilman Wijaya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021, seperti dilansi Kabar Besuki dari ANTARA.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan prank laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Baca Juga: UAS Disebut Jadi Tersangka Karena Kasus Penipuan Sumbangan Umat, 'Akhirnya Terungkap' [Cek Fakta]

Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sanksi tersebut sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini untuk main-main, karena data Anda langsung terlihat di operator,” tutur Panca Putra.

Pada tahun 2020 nomor layanan call center COVID-19 Kota Bandung jadi sasaran orang jahil. Ada 1.500 telepon prank yang masuk. 

Dari informasi yang dihimpun, dari 1.600 telepon yang masuk, 1.500 di antaranya prank. Prank yang dimaksud adalah, ketika telepon diangkat oleh admin si penelepon tersebut ketawa-ketawa atau tidak berbicara.

Masih di tahun yang sama Kejadian ini viral di media sosial seusai dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo. Akun tersebut membagikan video pendek mengenai kejadian tersebut dengan dibubuhi keterangan singkat.

Baca Juga: Ada 2 Skenario Asal Usul Covid-19, Jo Biden Perintahkan Badan Intelejen Menyerahkan Hasilnya dalam 90 Hari

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com Instagram @makassar_iinfo


Tags

Terkini