Sebanyak 39 Ribu Lebih Nomor Ponsel Diblokir oleh Polisi Karena Digunakan untuk 'Prank' Pihak Berwajib

- 27 Mei 2021, 17:11 WIB
Telephone
Telephone /stevepb/free-photos/Pixabay/

KABAR BESUKI - Polisi memblokir 39.840 nomor ponsel karena dipakai untuk panggilan ke  layanan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.

Pemblokiran hampir 40 ribu nomor ponsel itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan polisi melakukan tindakan tegas terhadap nomor ponsel para pelaku prank.

Baca Juga: Manusia Akan Punah Pada Tahun 2050 Akibat Krisis Iklim, Akan Terjadi Panas Mematikan di Tahun Tersebut

Dari 39.840 nomor ponsel yang diblokiri, ucap Hadi, ada 1.012 nomor yang dipakai untuk tindakan 'prank' dalam satu bulan sejak diluncurkan layanan darurat 110 tersebut.

Hilman menambahkan, sanksi pemblokiran ini tidak serta-merta langsung dikenakan bagi mereka yang terindikasi menyalahgunakan layanan panggilan darurat 110.

Terdapat batas toleransi hingga tiga kali bagi masyarakat yang berbuat jahil, sebelum nomor ponselnya diblokir secara otomatis.  

"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.

Baca Juga: Asal-usul Covid-19 Akhirnya Terkuak, Tiongkok Minta Amerika Serikat tak Politisi Karena Bisa Hambat Penyidikan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com Instagram @makassar_iinfo


Tags

Terkini

x