KABAR BESUKI - Polisi memblokir 39.840 nomor ponsel karena dipakai untuk panggilan ke layanan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.
Pemblokiran hampir 40 ribu nomor ponsel itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan polisi melakukan tindakan tegas terhadap nomor ponsel para pelaku prank.
Dari 39.840 nomor ponsel yang diblokiri, ucap Hadi, ada 1.012 nomor yang dipakai untuk tindakan 'prank' dalam satu bulan sejak diluncurkan layanan darurat 110 tersebut.
Hilman menambahkan, sanksi pemblokiran ini tidak serta-merta langsung dikenakan bagi mereka yang terindikasi menyalahgunakan layanan panggilan darurat 110.
Terdapat batas toleransi hingga tiga kali bagi masyarakat yang berbuat jahil, sebelum nomor ponselnya diblokir secara otomatis.
"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.