Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Berikut Rincian Dakwaan dari Majelis Hakim

- 27 Mei 2021, 20:19 WIB
Foto: Habib Rizieq Shihab
Foto: Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA/

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Rizieq Shihab penjara dua tahun

Selanjutnya keputusan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan. Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Mengenai kasus Petamburan, dakwaan majelis hakim meliputi diantaranya Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Cara Membuat Lapis Kanji Cokelat, Simak Resep Simple Berikut

Dakwaan kedua Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara pada dakwaan keempat Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah