Kronologi Kejadian Sebenarnya Soal Boikot Indomaret, Rugi 1 Milyar Hingga akan Dibawa ke Sidang Internasional

- 28 Mei 2021, 08:15 WIB
Tangkap layar Indomaret./Instagram/indomaretjkt1
Tangkap layar Indomaret./Instagram/indomaretjkt1 /

KABAR BESUKI - Belakangan ini, serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggemakan gerakan untuk boikot Indomaret.

Di sini, ternyata kronologi boikot Indomaret bermula dari persoalan karyawan tetap THR Indomaret yang belum dibayar penuh.

Maka seorang karyawan tetap Indomaret Anwar Bessy melakukan protes selama dua hari terhadap THR 2020 yang belum dibayar.

Dengan meneruskan protes kepada manajemen Indomaret, Anwar merusak fasilitas Indomaret. Kerusakan ini akhirnya menimbulkan masalah hukum. Jadi inilah timeline dan hal-hal lain tentang boikot Indomaret.

Boikot Indomaret bermula dari isu THR yang melibatkan Anwar Bessy, seorang pekerja Indomaret yang berstatus pegawai tetap. Tugasnya mengirim barang ke toko Indomaret.

Merasa tidak dihormati hak THR 2020, Anwar yang tergabung dalam FSPMI protes kepada manajemen Indomaret.

Garis waktunya begini, pada 8 Mei 2020, Anwar memprotes cara Indomaret yang menurunkan THR-nya.

Anwar melakukan aksi protes selama dua hari, yakni 8 dan 11 Mei 2020 di Pusat Distribusi (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 No.2 Desa Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Malaysia Catat Rekor Baru Jumlah Kasus COVID-19 dalam Tiga Hari Berturut-turut

Pada 8 Mei 2020, muncul kabar bahwa perusahaan menurunkan THR. Pekerja Indomaret yang bekerja 3 sampai 7 tahun menerima gaji 1,5 THR dan pekerja di atas 7 tahun menerima gaji THR 2 bulan. Jadi THR itu gaji 1 bulan. Protes para pekerja Indomaret. Salah satu yang memprotes adalah Anwar Bessy.

Malam harinya, kesepakatan pembayaran THR tercapai pada 11 Mei 2020 sore hari.

Usai negosiasi antara pekerja dan manajemen Indomaret, sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan ringan pada dinding gipsum. Anwar Bessy mengatakan kerusakan itu tidak disengaja.

Pada 11 Mei 2020, ternyata Indomaret membayar THR pekerja di atas 7 tahun secara sepihak hanya sebesar 50 persen dari THR tahun lalu. Para pekerja lalu protes.

Selain itu, pada 13 Mei 2020, akibat kerusakan di atas, Anwar Bessy diamankan oleh Polres Jakarta Utara sebagai saksi perusahaan pada 8 Mei 2020.

Ternyata pada 21 Januari 2021, Anwar Bessy mendapat panggilan dari Polres Jakarta Utara untuk menghadap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam surat tersebut, Anwar didakwa melakukan tindakan merugikan dan tidak menyenangkan berdasarkan pasal 335 KUHP atau pasal 406 KUHP.

Baca Juga: Warga Gaza Berkemah di Tengah Puing-puing Rumah Mereka Pasca Dihancurkan oleh Serangan Bom Israel

Ternyata proses hukum terhadap Anwar terus berlanjut. Jadi, setahun setelah protes THR, kasus Anwar bernomor 353 / Pid.B / 2021 / PN Jkt.Utr baru didaftarkan ke pengadilan pada 26 Maret 2021.

Nasib Anwar menyita perhatian serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal membela Anwar. Adapun kerusakan yang ditimbulkan Anwar, menurutnya, terjadi secara spontan karena Anwar marah kepada Indomaret karena melanggar peraturan perusahaan.

Padahal, Indomaret tak perlu mengadili Anwar. Selesaikan saja penghancuran Anwar dengan kompensasi saja.

Justru, Said menilai isu utama Anwar vs Indomaret harus menjadi perhatian, yakni bagaimana Anwar menuntut agar Indomaret menghormati hak-hak karyawannya.

Menurut dia, seharusnya Indomarco membayar THR sesuai aturan. Bagi pekerja yang telah bekerja sampai dengan tiga tahun harus mendapatkan gaji 1 bulan, masa kerja 3 sampai 7 tahun sampai dengan 1,5 bulan gaji dan 7 tahun dan gaji lebih dari 2 bulan.

Boikot pekerja terhadap Indomaret dinilai berdampak serius pada ritel.

Said Iqbal memperkirakan jumlah orang jahat yang ikut memboikot Indomaret sebanyak 2,2 juta pekerja yang tersebar di 30 provinsi.

Baca Juga: Sajikan 5G, Ini Beberapa Wilayah yang Bisa Menikmati Kecepatan Jaringan Tersebut

Jadi, jika rata-rata buruh membelanjakan Rp 500.000 per bulan di Indomaret, Said menghitung kerugian Indomaret akibat boikot itu bisa mencapai Rp 1 milyar Rupiah.

Bukan cuma boikot Indomaret di seluruh Indonesia lho, serikat pekerja pun siap membawa isu ini ke forum internasional.

Mengapa semuanya bisa internasional, ternyata KSPI tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Dunia (ITUC).

Said Iqbal mengatakan siap membawa persoalan Anwar ke sidang Organisasi Buruh Internasional di Jenewa, Swiss, pada Juni 2021.

Kasus Anwar, kata Said, diduga melanggar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 87 tentang kebebasan berserikat.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini