KABAR BESUKI - Dari sederet tuduhan terhadap habib Rizieq, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Dengan demikian Habib Rizieq akan menghirup udara di luar penjara dengan jadwal bebas, hanya hitungan hari.
Hal itu diungkapkan pengacara Rizieq Aziz Yanuar, yang menyebut Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus maulid mafia dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Habib Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Dari putusan tersebut, masa penahanan yang dijalani selama persidangan akan dikurangi dan dikembalikan ke penahanan.
Karena itu, Rizieq akan dibebaskan pada Juli 2021. Pasalnya, hukuman penjara 8 bulan akan dikurangi dengan hukuman penjara Rizieq setelah menjalani hukuman penjara sejak Desember 2020.
“Insyallah Juli ya (bebas Rizieq),” kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.