Selain Habib Rizieq, Majelis Hakim juga turut membacakan vonis hukuman untuk lima orang petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Menyatakan terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Suparman Nyompa.
Baca Juga: Malaysia Catat Rekor Baru Jumlah Kasus COVID-19 dalam Tiga Hari Berturut-turut
Majelis Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Hukuman delapan bulan penjara berlaku untuk masing-masing terpidana yakni Habib Rizieq bersama lima orang petinggi FPI lainnya.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," ucap Suparman.
Baca Juga: Brasil Catat Rekor Pengangguran Sebesar 14,7 Persen pada Kuartal Pertama 2021
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sedangkan untuk lima orang terpidana lainnya masing-masing hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
DISCLAIMER: