KABAR BESUKI - Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis delapan bulan penjara akibat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat November 2020 lalu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq yakni Azis Yanuar mengatakan bahwa kliennya tak melakukan tindak kejahatan, khususnya terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Azis Yanuar di PN Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 27 Mei 2021.
Terkait putusan tersebut, Azis Yanuar meyakini bahwa kliennya yakni Habib Rizieq bersama lima orang petinggi FPI lainnya seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi sama sekali tidak melakukan tindak kejahatan apapun.
Dia menilai bahwa kliennya tak layak untuk memperoleh sanksi kurungan badan. Meski demikian, dia mengaku bersyukur karena durasi sanksi yang diberikan tak terlalu lama yakni hanya delapan bulan saja.
"Tetapi secara pribadi saya bersyukur. Alhamdulillah," ujarnya.
Baca Juga: Warga Gaza Berkemah di Tengah Puing-puing Rumah Mereka Pasca Dihancurkan oleh Serangan Bom Israel
Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah resmi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.