Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Din Syamsudin: Dari Sudut Rasa Keadilan Seharusnya HRS Dibebaskan dari Hukuman

- 29 Mei 2021, 08:45 WIB
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. /Instagram/@m_dinsyamsuddin.

KABAR BESUKI - Presidium Koalisi Aksi Penyelamatan Indonesia, Din Syamsuddin, berbicara tentang hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar proses kesehatan.

Menurut Din Syamsuddin, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu seharusnya tidak dihukum.

Din Syamsuddin juga menegaskan bahwa putusan hakim pada Habib Rizieq dinilai tidak mencerminkan rasa ketidakadilan.

“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, pada Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Mbak You Meramal Ariel Noah Akan Segera Menikah dengan Wanita Berinisial A

Din Syamsuddin kemudian membandingkan kasus mafia Habib Rizieq dengan mafia lain yang terjadi.

Jika kerumunan selama periode Covid-19 dianggap melanggar hukum, kerumunan lainnya juga harus diperlakukan sama.

“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” tanya Din Syamsuddin.

“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” katanya lagi.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini

x